Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muh Azwar turut merespon soal surat yang beredar terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap ikan Perre-perre. Menurutnya, surat yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel itu hanya
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammd Azwar, mengungkapkan Penyelenggaran Penerangan Lampu jalan di Desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten. Azwar menyampaikan, draf Perbub ini menjadi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng, melalui Kepala Bagian Hukum terus melakukan inovasi dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Jum’at (10/12/2021) Beragam inovasi hadir dibawah kepemimp